KONTRAK BELAJAR
PJJ
Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia
Kelas : IX A, B, C, D
Tahun Pelajaran :
2020-2021
Guru Mata Pelajaran : Arum Handayani, M.Pd
1. Pembelajaran dilakukan secara
daring melalui WAG Bahasa Indonesia.
2. Pembelajaran akan dilakukan
secara luring, jika situasinya sangat mendesak, ada izin dari Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan, dengan tetap
memerhatikan protokol kesehatan.
3. Bagi yang tidak memiliki
gawai, tetap mengikuti pelajaran dengan cara mempelajari buku paket dan modul
yang sudah disediakan oleh sekolah.
4. KKM ditetapkan 68.
5. Kegiatan me-review
buku adalah syarat mutlak yang harus dikerjakan oleh peserta didik. Dalam 1
semester, minimal 3 buah buku fiksi / non fiksi yang di-review. Lebih banyak
lebih bagus.
6. Wajib mengunduh aplikasi
PU-EBI
7. Memelihara buku paket dengan baik. Tidak boleh
dicorat-coret, atau disobek. Jika hilang, maka harus mengganti dengan buku yang
sama atau dengan sejumlah uang rp 50.000,-
8.
Menggunakan profil foto
yang resmi di aplikasi WA dan mencantumkan nama yang sesuai dengan daftar nama.
9.
Menggunakan bahasa yang
santun jika memberika komentar di WAG
10.
Wajib memberikan komentar di
blog materi, dengan mencantumkan nama dan kelas.
11.
Tidak memposting informasi
lain di luar konteks materi pelajaran bahasa Indonesia.
12.
Jika diketahui tidak
mengikuti aturan dalam kontrak belajar, maka siap dikeluarkan di WAG Bahasa
Indonesia.
13.
Hal-hal lain dapat
disepakti kemudian sesuai dengan situasi dan kondisi.
Guru Mata Pelajaran
Arum Handayani, M.Pd
NIP
19690511 199003 2 003
|
|
Subang, 27 Juli 2020
……………………………………..
NIM ……………………..
|
1.
semangat terus bu
BalasHapus